BibTex Citation Data :
@article{DLJ10971, author = {Sarasdewi Febryanti*, Hendro Saptono, Siti Mahmudah}, title = {TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERHADAP NASABAH PENYIMPAN BILYET DEPOSITO AKIBAT LIKUIDASI BANK}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan, Nasabah Deposito}, abstract = { Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004. Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Eksistensi dari Lembaga Penjamin Simpanan yang utama adalah menciptakan kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan, hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah kepada nasabah perbankan. Di dalam prakteknya Lembaga Penjamin Simpanan tidak selalu berjalan dengan mulus. Terdapat kasus mengenai penjaminan simpanan nasabah penyimpan bilyet deposito, dalam hal ini merupakan nasabah deposito berjangka yang menyimpan bilyet deposito sebagai bukti kepemilikan yang diberikan oleh bank kepada deposan atas simpanannya dalam bentuk deposito berjangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan bilyet deposito dan tanggung jawab lembaga penjamin simpanan terhadap nasabah penyimpan bilyet deposito akibat likuidasi bank. Hasil Penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum nasabah penyimpan bilyet deposito diberikan secara implisit melalui Undang-Undang Perbankan, perlindungan secara eksplisit diwujudkan dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab terhadap nasabah penyimpan bilyet deposito akibat likuidasi jika memenuhi persyaratan simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, penjaminan simpanan diberikan bersamaan dengan likuidasi bank. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--15} doi = {10.14710/dlj.2016.10971}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10971} }
Refworks Citation Data :
Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004. Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Eksistensi dari Lembaga Penjamin Simpanan yang utama adalah menciptakan kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan, hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah kepada nasabah perbankan. Di dalam prakteknya Lembaga Penjamin Simpanan tidak selalu berjalan dengan mulus. Terdapat kasus mengenai penjaminan simpanan nasabah penyimpan bilyet deposito, dalam hal ini merupakan nasabah deposito berjangka yang menyimpan bilyet deposito sebagai bukti kepemilikan yang diberikan oleh bank kepada deposan atas simpanannya dalam bentuk deposito berjangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan bilyet deposito dan tanggung jawab lembaga penjamin simpanan terhadap nasabah penyimpan bilyet deposito akibat likuidasi bank. Hasil Penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum nasabah penyimpan bilyet deposito diberikan secara implisit melalui Undang-Undang Perbankan, perlindungan secara eksplisit diwujudkan dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab terhadap nasabah penyimpan bilyet deposito akibat likuidasi jika memenuhi persyaratan simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, penjaminan simpanan diberikan bersamaan dengan likuidasi bank.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)