BibTex Citation Data :
@article{DLJ10965, author = {Muhammad Noor Ahadi*, Untung Sri Hardjanto, Amalia Diamantina}, title = {PENGENDALIAN PENDUDUK KOTA TEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Pengendalian Penduduk, Kuantitas Penduduk}, abstract = { Pertumbuhan penduduk dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu fertilitas, mortalitas dan migrasi. Upaya pengendalian kuantitas penduduk menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 dilaksanakan dengan pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas penduduk. Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 mengatur pengendalian kuantitas penduduk dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui: pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas penduduk. Upaya pengendalian kuantitas tersebut dilaksanakan oleh instansi-instansi terkait dengan menerapkan kebijakan, program serta kegiatan sesuai tugas berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa upaya pengendalian kuantitas penduduk di Kota Tegal dilaksanakan oleh beberapa instansi antara lain: Upaya pengendalian fertilitas dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana Kota Tegal dengan melaksanakan Program Keluarga Berencana, Program Pelayanan Kontrasepsi, Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pelayanan KB/KR yang mandiri, dan Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR dengan capaian lebih kecil dari prakiraan. Upaya pengendalian mortalitas dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal dengan melaksanakan Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak, Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Program Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan, Program Obat dan Perbekalan Kesehatan, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, dan Program pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas/ Pustu dan jaringannya dengan capaian jauh lebih besar dari perkiraan. Upaya pengendalian migrasi dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi dengan melaksanakan Program Transmigrasi Regional dengan capaian migrasi masuk dan migrasi keluar lebih kecil dari perkiraan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--20} doi = {10.14710/dlj.2016.10965}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10965} }
Refworks Citation Data :
Pertumbuhan penduduk dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu fertilitas, mortalitas dan migrasi. Upaya pengendalian kuantitas penduduk menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 dilaksanakan dengan pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas penduduk. Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 mengatur pengendalian kuantitas penduduk dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui: pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas penduduk. Upaya pengendalian kuantitas tersebut dilaksanakan oleh instansi-instansi terkait dengan menerapkan kebijakan, program serta kegiatan sesuai tugas berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa upaya pengendalian kuantitas penduduk di Kota Tegal dilaksanakan oleh beberapa instansi antara lain: Upaya pengendalian fertilitas dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana Kota Tegal dengan melaksanakan Program Keluarga Berencana, Program Pelayanan Kontrasepsi, Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pelayanan KB/KR yang mandiri, dan Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR dengan capaian lebih kecil dari prakiraan. Upaya pengendalian mortalitas dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal dengan melaksanakan Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak, Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Program Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan, Program Obat dan Perbekalan Kesehatan, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, dan Program pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas/ Pustu dan jaringannya dengan capaian jauh lebih besar dari perkiraan. Upaya pengendalian migrasi dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi dengan melaksanakan Program Transmigrasi Regional dengan capaian migrasi masuk dan migrasi keluar lebih kecil dari perkiraan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)