BibTex Citation Data :
@article{DLJ10960, author = {Emelia Siahaan*, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah}, title = {KAJIAN YURIDIS TENTANG PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENERBITAN KREDIT FIKTIF DI BANK MANDIRI SYARIAH CABANG BOGOR}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Bank, Prinsip Kehati-hatian}, abstract = { Lembaga perbankan bekerja berdasarkan kepercayaan nasabah yang menitipkan dana mereka untuk diolah oleh bank. Kepercayaan nasabah itu berbanding lurus dengan sikap hati-hati bank yang diterapkan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penerapan prinsip kehati-hatian bank bertujuan untuk memberikan proteksi atas kerugian yang mungkin terjadi terhadap dana milik nasabah. Salah satu kasus pelanggaran prinsip kehati-hatian bank adalah kasus pemberian izin penerbitan sejumlah kredit fiktif oleh kepala cabang Bank Mandiri Syariah Cabang Bogor. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian yang dilakukan dan bagaimana pertanggungjawaban direksi atas pelanggaran prinsip kehati-hatian tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang mengacu pada norma dan asas yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Penyebab terjadinya pelanggaran ini adalah longgarnya pengawasan bank atas kinerja para pegawainya dan lalainya para pegawai dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SOP. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2016.10960}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10960} }
Refworks Citation Data :
Lembaga perbankan bekerja berdasarkan kepercayaan nasabah yang menitipkan dana mereka untuk diolah oleh bank. Kepercayaan nasabah itu berbanding lurus dengan sikap hati-hati bank yang diterapkan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penerapan prinsip kehati-hatian bank bertujuan untuk memberikan proteksi atas kerugian yang mungkin terjadi terhadap dana milik nasabah. Salah satu kasus pelanggaran prinsip kehati-hatian bank adalah kasus pemberian izin penerbitan sejumlah kredit fiktif oleh kepala cabang Bank Mandiri Syariah Cabang Bogor. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian yang dilakukan dan bagaimana pertanggungjawaban direksi atas pelanggaran prinsip kehati-hatian tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang mengacu pada norma dan asas yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Penyebab terjadinya pelanggaran ini adalah longgarnya pengawasan bank atas kinerja para pegawainya dan lalainya para pegawai dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SOP.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)