skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR OBLIGASI TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR (DEFAULT)

*Siva Nur Azahro*, Budiharto, Hendro Saptono  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

               Pasar Modal memberikan peluang kepada masyarakat untuk melakukan investasi baik investasi yang berjangka pendek, menengah, maupun berjangka panjang, sedangkan bagi pihak Emiten semakin mudah untuk memperoleh dana dari masyarakat pemodal (investor) dengan cara menerbitkan surat berharga baik bersifat ekuitas maupun bersifat utang. Berinvestasi di obligasi bukan tanpa risiko, karena penerbit obligasi bisa saja gagal membayar kewajibannya. Untuk melindungi investor dari risiko gagal bayar ini, dalam proses penerbitan obligasi, penerbit melibatkan pihak ketiga (waliamanat) yang mewakili kepentingan investor. Investor obligasi harus berjaga-jaga terhadap risiko perusahaan yaitu default risk atau risiko gagal bayar. Risiko gagal bayar yaitu risiko perusahaan karena tidak mampu memenuhi janji yang telah ditetapkan, yaitu tidak mampu membayar kupon, atau mengembalikan pokok obligasi.

                Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan hukum yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa penelitian deskriptif analitis, data dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan, metode analisis data menggunakan metode kualitatif, metode penyajian data dengan data yang telah terkumpul  kemudian di analisa, diuraikan dan dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya secara sistematis.

                Hasil penelitian diperoleh tanggung jawab pihak penerbit terhadap gagal bayar (default), emiten memiliki peran penting dalam penerbitan obligasi, emiten memiliki tanggung jawab pokok yaitu melakukan pembayaran bunga obligasi dengan tepat waktu. Wali amanat tidak memiliki tanggung jawab apapun untuk melakukan pembayaran bunga obligasi (beserta dendanya apabila ada), dalam hal wali amanat telah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik mungkin secara profesional sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan. Pada kasus-kasus tertentu wali amanat dapat dituntut oleh pemegang obligasi dan diminta untuk mengganti kerugian pemegang obligasi, apabila wali amanat lalai ataupun tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai perjanjian perwaliamanatan. Perlindungan yang dibutuhkan oleh investor obligasi untuk melindungi modalnya dari kemungkinan terjadinya risiko gagal bayar (default) dapat terdiri dari tiga hal, yaitu keterbukaan informasi, adanya jaminan (collateral) yang disertakan dalam penerbitan obligasi, dan adanya sinking fund (dana cadangan).

Fulltext View|Download
Keywords: Investor, Obligasi, Gagal Bayar, Pasar Modal

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.