BibTex Citation Data :
@article{DLJ10940, author = {Suradi*, Etty Susilowati, Siti Mahmudah}, title = {AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA (PERSERO) (STUDI PADA KEPAILITAN PT. ISTAKA KARYA (PERSERO))}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Akibat Hukum, Pembatalan, Pailit, BUMN (Persero)}, abstract = { Pengaturan mengenai kepailitan BUMN yang masih tumpang-tindih mengakibatkan inkonsistensi pada putusan Hakim dalam memutus perkara kepailitan BUMN. Kasus kepailitan yang menimpa PT Istaka Karya (Persero) disebabkan karena adanya utang berupa surat sanggup yang belum terbayar. Pada Putusan Kasasi PT Istaka dinyatakan pailit, namun pada Putusan Peninjauan Kembali Pernyataan pailit PT Istaka dibatalkan. Penulisan hukum ini dimaksudkan untuk mengetahui akibat hukum pembatalan pernyataan pailit pada Badan usaha Milik Negara (Persero) terhadap pelunasan hutang-hutangnya kepada para Kreditur serta untuk mengetahui Alasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung membatalkan Putusan Kasasi dalam perkara kepailitan PT. Istaka Karya (Persero). Berdasarkan hasil penelitian, pembatalan pernyataan pailit pada BUMN (Persero) tidak menghapuskan kewajiban BUMN (Persero) dalam membayar utang-utangnya kepada para Kreditor. Permasalahan utang Debitor kepada para Kreditor pasca dibatalkanya putusan pailit diselesaikan dengan cara diluar lembaga kepailitan yang disepatkati oleh kedua belah pihak. Alasan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung membatalkan Putusan Kasasi dalam perkara kepailitan PT. Istaka adalah hapusnya unsur “adanya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” dalam pengajuan permohonan pailit PT Istaka sehingga pernyataan pailit PT Istaka dibatalkan oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--20} doi = {10.14710/dlj.2016.10940}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10940} }
Refworks Citation Data :
Pengaturan mengenai kepailitan BUMN yang masih tumpang-tindih mengakibatkan inkonsistensi pada putusan Hakim dalam memutus perkara kepailitan BUMN. Kasus kepailitan yang menimpa PT Istaka Karya (Persero) disebabkan karena adanya utang berupa surat sanggup yang belum terbayar. Pada Putusan Kasasi PT Istaka dinyatakan pailit, namun pada Putusan Peninjauan Kembali Pernyataan pailit PT Istaka dibatalkan. Penulisan hukum ini dimaksudkan untuk mengetahui akibat hukum pembatalan pernyataan pailit pada Badan usaha Milik Negara (Persero) terhadap pelunasan hutang-hutangnya kepada para Kreditur serta untuk mengetahui Alasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung membatalkan Putusan Kasasi dalam perkara kepailitan PT. Istaka Karya (Persero). Berdasarkan hasil penelitian, pembatalan pernyataan pailit pada BUMN (Persero) tidak menghapuskan kewajiban BUMN (Persero) dalam membayar utang-utangnya kepada para Kreditor. Permasalahan utang Debitor kepada para Kreditor pasca dibatalkanya putusan pailit diselesaikan dengan cara diluar lembaga kepailitan yang disepatkati oleh kedua belah pihak. Alasan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung membatalkan Putusan Kasasi dalam perkara kepailitan PT. Istaka adalah hapusnya unsur “adanya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” dalam pengajuan permohonan pailit PT Istaka sehingga pernyataan pailit PT Istaka dibatalkan oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)