BibTex Citation Data :
@article{DLJ10927, author = {Siti Osadanaros Delima L.*, Agung Basuki Prasetyo, Sri Wahyu Ananingsih}, title = {PERKEMBANGAN HAK WARIS PEREMPUAN PADA SISTEM KEKELUARGAAN PATRILINEAL BATAK (STUDI KASUS PUTUSAN NO.583/PDT.G/2011/PN.JAKSEL)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {hukum waris adat, ahli waris perempuan.}, abstract = { Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa waris sistem kekeluargaan patrilineal batak dalam Putusan no. 583/Pdt.G/2011/Pn.Jaksel dan bagaimana perkembangan hak waris perempuan masyarakat adat Batak setelah adanya putusan itu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam Putusan no. 583/Pdt.G/2011/Pn.Jaksel besar dipengaruhi oleh asas-asas dalam hukum waris adat. Sedangkan, perkembangan hak perempuan setelah adanya Putusan no. 583/Pdt.G/2011/Pn.Jaksel adalah perempuan berhak mendapat hak waris dengan bagian yang sama dengan laki-laki sesuai dengan putusan-putusan yang terdahulu dan sesuai dengan putusan-putusan lain setelah keluarnya Putusan no. 583/Pdt.G/2011/Pn.Jaksel, seperti Putusan No.397/Pdt.G/2012/PN.Mdn dan Putusan No.3466 K/PDT/2012. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa telah ada kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam hal hak waris. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.10927}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10927} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa waris sistem kekeluargaan patrilineal batak dalam Putusan no. 583/Pdt.G/2011/Pn.Jaksel dan bagaimana perkembangan hak waris perempuan masyarakat adat Batak setelah adanya putusan itu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam Putusan no. 583/Pdt.G/2011/Pn.Jaksel besar dipengaruhi oleh asas-asas dalam hukum waris adat. Sedangkan, perkembangan hak perempuan setelah adanya Putusan no. 583/Pdt.G/2011/Pn.Jaksel adalah perempuan berhak mendapat hak waris dengan bagian yang sama dengan laki-laki sesuai dengan putusan-putusan yang terdahulu dan sesuai dengan putusan-putusan lain setelah keluarnya Putusan no. 583/Pdt.G/2011/Pn.Jaksel, seperti Putusan No.397/Pdt.G/2012/PN.Mdn dan Putusan No.3466 K/PDT/2012. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa telah ada kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam hal hak waris.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)