BibTex Citation Data :
@article{DLJ10889, author = {Hariana Dameria Lumban Gaol*, Budiharto, Paramita Prananingtyas}, title = {ASPEK HUKUM PEMANFAATAN SISTEM BUNDLING DALAM PEMASARAN PRODUK}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Aspek legalitas, bundling, pemasaran, persaingan usaha, produk}, abstract = { Persaingan usaha yang semakin ketat mengakibatkan para pelaku usaha berlomba-lomba menyediakan produk yang dapat bersaing di pasar. Dalam memasarkan produknya pelaku usaha tentu menggunakan berbagai macam strategi pemasaran, salah satu strategi pemasaran tersebut adalah sistem bundling . Dalam peraturan perundang-undangan tidak ada yang mengatur secara eksplisit mengenai pemanfaatan sistem ini sehingga pemanfaatan sistem ini sangat rentan bersifat antipersaingan. Terkait dengan aspek legalitas pemanfaatan sistem bundling , perlu dilakukan perluasan konsep peraturan persaingan usaha untuk mengetahui apakah penggunaan sistem bundling dalam pemasaran produk barang dan jasa legal atau illegal. Di Indonesia, Amerika Serikat dan Uni Eropa sistem bundling dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pemasaran secara legal apabila tidak dibuat dalam suatu perjanjian tertutup, tidak dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki posisi dominan di pasar dan tidak dilakukan untuk memonopoli pasar. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2016.10889}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10889} }
Refworks Citation Data :
Persaingan usaha yang semakin ketat mengakibatkan para pelaku usaha berlomba-lomba menyediakan produk yang dapat bersaing di pasar. Dalam memasarkan produknya pelaku usaha tentu menggunakan berbagai macam strategi pemasaran, salah satu strategi pemasaran tersebut adalah sistem bundling. Dalam peraturan perundang-undangan tidak ada yang mengatur secara eksplisit mengenai pemanfaatan sistem ini sehingga pemanfaatan sistem ini sangat rentan bersifat antipersaingan. Terkait dengan aspek legalitas pemanfaatan sistem bundling, perlu dilakukan perluasan konsep peraturan persaingan usaha untuk mengetahui apakah penggunaan sistem bundling dalam pemasaran produk barang dan jasa legal atau illegal. Di Indonesia, Amerika Serikat dan Uni Eropa sistem bundling dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pemasaran secara legal apabila tidak dibuat dalam suatu perjanjian tertutup, tidak dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki posisi dominan di pasar dan tidak dilakukan untuk memonopoli pasar.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)