skip to main content

TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PUBLIK PRIVATE PARTNERSHIP (PPP) ANTARA PEMERINTAH DENGAN SWASTA DALAM PENYEDIAN INFRASTRUKTUR DENGAN SKEMA BUILD OPERATE TRANSFER (BOT) (Studi Kasus di PT PLN (Persero)

*Isa Bisthomi*, Hendro Saptono, R. Suharto  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemerintah dalam mengatasi permasalahan modal untuk pembangunan infrastruktur melakukan upaya berupa pola kerjasama yang dinamakan Public Private Partnership (PPP/Kerjasama Pemerintah Swasta/ KPS). Pola ini memberikan keuntungan dan maanfaat bagi para pihak sehingga dianggap mampu untuk mengatasi permasalahan modal yang tidak dimiliki Pemerintah, salah satunya dengan pola kerjasama tipe Build Operate Transfer (BOT). Pembangunan pembangkit tenaga listrik merupakan beberapa infrastruktur yang menjadi objek dari BOT. Penyelenggara pengusahaan ketenagalistrikan adalah PT PLN (Persero) yang ditunjuk oleh pemerintah, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970, kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 statusnya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara Menjadi Perseroan Terbatas (Persero).

Perjanjian kerjasama dalam penyediaan infrastruktur memiliki ketentuan syarat minimal, hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Kendala yang dihadapi terletak pada pembebasan tanah sebagai objek perjanjian dan ketiadaan pembiayaan proyek yang dialami pihak investor untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, melalui pengumpulan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara para narasumber dan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan.

Menurut hasil penelitian bahwa, ketentuan syarat minimal yang perlu diatur pada perjanjian kerjasama diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur mutlak harus dipenuhi. Kendala yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian dapat diatasi dengan adanya dukungan dan jaminan pemerintah dalam kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sehingga pemerintah dapat ikut campur dalam mengatasi kendala timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang dialami pihak investor serta adanya kesepakatan antara para pihak dalam mengatasi kendala pembiyaan.

Fulltext View|Download
Keywords: Public Private Partnership, Build Operate Transfer, Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, Dukungan dan Jaminan Pemerintah.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.