skip to main content

TANGGUNG JAWAB PT TASPEN (PERSERO) TERHADAP PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA

*Mustika Arin Rakhmawati*, Rinitami Njatrijani, Hendro Saptono  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sangat penting, karena dalam melaksanakan tugas pekerjaannya sewaktu-waktu dapat mengalami peristiwa berupa kecelakaan. Asuransi Sosial Jaminan Kecelakaan Kerja diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara. Penyelenggara asuransi sosial tersebut adalah PT TASPEN (Persero) yang ditunjuk langsung oleh pemerintah, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang kemudian mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksanaan Asuransi Sosial Jaminan Kecelakaan Kerja tidak selamanya berjalan lancar, terkadang dapat dijumpai beberapa kendala yang dialami oleh pihak penyelenggara yaitu dalam sistim pembayaran iuran yang mengalami keterlambatan sehingga berdampak pada status kepesertaan peserta. Pihak penyelenggara dituntut untuk dapat bertanggungjawab dengan kendala-kendala yang terjadi.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, melalui pengumpulan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara para narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa, status kepesertaan dilihat pada Surat Keputusan Pegawai yang diterima peserta yang harus diserahkan kepada PT TASPEN (Persero) sebagai syarat kepesertaan. Tanggung jawab PT TASPEN (Persero) sebagai pihak penyelenggara adalah mengupayakan pemberian manfaat kepada peserta meskipun belum ada premi yang dibayarkan dengan cara menagihkan sejumlah premi kepada instansi terkait yang bertanggungjawab atas pemberian gaji pegawai.

PT TASPEN (Persero) sebagai pihak penyelenggara agar selalu melakukan pelaporan kepada setiap instansi yang bertanggungjawab atas pembayaran iuran untuk program jaminan sosial. Dengan, tidak dibayarkan iuran maka dapat berdampak pada status kepesertaan sekaligus dalam pelaksanaan pemberian manfaat atas program asuransi sosial tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Asuransi Sosial, Iuran, Jaminan Kecelakaan Kerja, Kepesertaan, Pegawai Negeri Sipil.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.