BibTex Citation Data :
@article{DLJ10864, author = {Vidia Riyani*, Adji Samekto, Joko Setiyono}, title = {IMPLEMENTASI SAFER ACCESS OLEH INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS DALAM KONTEKS HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Implementasi, Safer Access, Hukum Humaniter Internasional, ICRC}, abstract = { Safer Access adalah kerangka kerja yang disusun agar pemberi bantuan dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap populasi yang terkena dampak konflik dan dapat bekerja lebih aman dalam situasi konflik. Kerangka kerja tersebut terdiri dari pedoman bagi organisasi dan individu agar lebih aman bekerja dalam situasi konflik. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, disebut demikian karena penelitian ini bertujuan untuk melakukan pendalaman data. Oleh karena itu, penelitian ini mengandalkan narasumber dan responden penelitian di bidang ilmu hukum dengan pendekatan socio legal yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma sekaligus dilihat implementasinya didalam masyarakat dengan melakukan wawancara dengan responden ICRC. Safer Access dibutuhkan untuk mengurangi resiko penyerangan terhadap staf dan relawan kemanusiaan ketika mereka bekerja untuk membantu korban perang. Safer Access Framework mempermudah ICRC, Federasi Internasional dan perhimpunan nasional untuk memberikan bantuan kepada korban yang membutuhkan saat terjadinya konflik bersenjata dan mengumpulkan data kejahatan perang yang dilakukan oleh pihak yang berkonflik. Pada implementasinya mengenai prosedur bekerjanya Safer Access belum ada pengaturan yang konkrit di sejumlah negara di dunia serta terjadinya penyerangan terhadap staf dan relawan kemanusiaan masih sering terjadi. Selain itu, Safer Access Framework memiliki hambatan dalam penerapannya. Hambatan penerapan Safer Access memiliki bentuk-bentuk yang terbagi menjadi hambatan internal dan hambatan eksternal. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2016.10864}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10864} }
Refworks Citation Data :
Safer Access adalah kerangka kerja yang disusun agar pemberi bantuan dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap populasi yang terkena dampak konflik dan dapat bekerja lebih aman dalam situasi konflik. Kerangka kerja tersebut terdiri dari pedoman bagi organisasi dan individu agar lebih aman bekerja dalam situasi konflik.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, disebut demikian karena penelitian ini bertujuan untuk melakukan pendalaman data. Oleh karena itu, penelitian ini mengandalkan narasumber dan responden penelitian di bidang ilmu hukum dengan pendekatan socio legal yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma sekaligus dilihat implementasinya didalam masyarakat dengan melakukan wawancara dengan responden ICRC.
Safer Access dibutuhkan untuk mengurangi resiko penyerangan terhadap staf dan relawan kemanusiaan ketika mereka bekerja untuk membantu korban perang. Safer Access Framework mempermudah ICRC, Federasi Internasional dan perhimpunan nasional untuk memberikan bantuan kepada korban yang membutuhkan saat terjadinya konflik bersenjata dan mengumpulkan data kejahatan perang yang dilakukan oleh pihak yang berkonflik. Pada implementasinya mengenai prosedur bekerjanya Safer Access belum ada pengaturan yang konkrit di sejumlah negara di dunia serta terjadinya penyerangan terhadap staf dan relawan kemanusiaan masih sering terjadi. Selain itu, Safer Access Framework memiliki hambatan dalam penerapannya. Hambatan penerapan Safer Access memiliki bentuk-bentuk yang terbagi menjadi hambatan internal dan hambatan eksternal.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)