skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

*Hagaini Yosua Mendrofa*, Pujiyono, Budi Ispriyarso  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan di masa yang akan datang. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan masih memiliki kekurangan. Kekurangan tersebut dapat diperbaiki dengan merujuk pada formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rancangan KUHP 2015. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan tidak mengatur formulasi Pertanggungjawaban pidana korporasi secara jelas, sebaiknya badan legislatif merevisi Undang-Undang tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau mengesahkan Rancangan KUHP 2015 yang mengatur mengenai formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Tindak Pidana Perpajakan.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.