BibTex Citation Data :
@article{DLJ10863, author = {Hagaini Yosua Mendrofa*, Pujiyono, Budi Ispriyarso}, title = {KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Kebijakan Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Tindak Pidana Perpajakan.}, abstract = { Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan di masa yang akan datang. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan masih memiliki kekurangan. Kekurangan tersebut dapat diperbaiki dengan merujuk pada formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rancangan KUHP 2015. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan tidak mengatur formulasi Pertanggungjawaban pidana korporasi secara jelas, sebaiknya badan legislatif merevisi Undang-Undang tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau mengesahkan Rancangan KUHP 2015 yang mengatur mengenai formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--15} doi = {10.14710/dlj.2016.10863}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10863} }
Refworks Citation Data :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan di masa yang akan datang. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan masih memiliki kekurangan. Kekurangan tersebut dapat diperbaiki dengan merujuk pada formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rancangan KUHP 2015. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan tidak mengatur formulasi Pertanggungjawaban pidana korporasi secara jelas, sebaiknya badan legislatif merevisi Undang-Undang tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau mengesahkan Rancangan KUHP 2015 yang mengatur mengenai formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)