skip to main content

KAJIAN YURIDIS DISPARITAS PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR 04/PID.PRAP/2015/PN JKT SEL DAN PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR 2/PID.PRA/2015/PN PWT TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI

*M. Jafar Purwanto*, Nyoman Serikat Putra Jaya, Sukinta  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Praperadilan  merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur oleh undang-undang yakni tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta permintaan ganti kerugian atas rehabilitasi oleh tersangka atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Namun dalam praktiknya, terdapat beberapa putusan yang  isinya tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, sehingga menimbulkan disparitas antara putusan praperadilan yang satu dengan putusan lainnya. Dalam penulisan ini, penulis mengambil kasus antara putusan praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.JktSel dan putusan praperadilan nomor 2/Pid.Pra/2015/PN.Pwt. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam putusan praperadilan yang terjadi disparitas, serta melihat disparitas yang terjadi dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yakni penelitian yang datanya diperoleh melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Hakim dalam memutus praperadilan tetap berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun perbedaan pertimbangan Hakim dalam menafsirkan Undang-Undang tersebut yang menyebabkan terjadinya sebuah disparitas dengan didasarkan pertimbangan juga bahwa Hakim dilarang menolak suatu perkara dengan dalih hukumnya tidak mengatur atau tidak jelas. Sehingga sangat dimungkinkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia terjadi disparitas putusan praperadilan dengan obyek yang sama tetapi menghasilkan putusan yang berbeda.

Fulltext View|Download
Keywords: Praperadilan, Disparitas Putusan Praperadilan, Sistem Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.