skip to main content

TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN STATUS TERSANGKA SEBAGAI PERLUASAN OBJEK PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014

*Rahmad Riyan Choiruddin*, Nyoman Serikat Putra Jaya, Sukinta  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Putusan MK No.21/PUU-XII/2014, pada dasarnya telah mencerminkan penjaminan hak asasi tersangka atau terdakwa dengan dimasukkannya sah tidaknya penetapan status tersangka, penyitaan, dan penggeledahan sebagai objek yang dapat diajukan praperadilan. Dalam putusan MK No.21/PUU-XII/2014 juga memperjelas mengenai frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam KUHAP harus dimaknai minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP ditambah keyakinan penyidik secara objektif. Namun demikian, mengenai Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 yang menyatakan memperluas objek Praperadilan tidak dapat diartikan begitu saja menjadi kepastian hukum bahwa pasal 77 KUHAP telah berubah. Walaupun putusan MK bersifat final and binding namun tidak secara otomatis merubah KUHAP, oleh karena itu perlu diadakannya revisi KUHAP.

Fulltext View|Download
Keywords: Putusan MK No.21/PUU-XII/2014, Perluasan objek Praperadilan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.