BibTex Citation Data :
@article{DLJ10860, author = {Rahmad Riyan Choiruddin*, Nyoman Serikat Putra Jaya, Sukinta}, title = {TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN STATUS TERSANGKA SEBAGAI PERLUASAN OBJEK PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Putusan MK No.21/PUU-XII/2014, Perluasan objek Praperadilan}, abstract = { Putusan MK No.21/PUU-XII/2014, pada dasarnya telah mencerminkan penjaminan hak asasi tersangka atau terdakwa dengan dimasukkannya sah tidaknya penetapan status tersangka, penyitaan, dan penggeledahan sebagai objek yang dapat diajukan praperadilan. Dalam putusan MK No.21/PUU-XII/2014 juga memperjelas mengenai frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam KUHAP harus dimaknai minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP ditambah keyakinan penyidik secara objektif. Namun demikian, mengenai Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 yang menyatakan memperluas objek Praperadilan tidak dapat diartikan begitu saja menjadi kepastian hukum bahwa pasal 77 KUHAP telah berubah. Walaupun putusan MK bersifat final and binding namun tidak secara otomatis merubah KUHAP, oleh karena itu perlu diadakannya revisi KUHAP. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--19} doi = {10.14710/dlj.2016.10860}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10860} }
Refworks Citation Data :
Putusan MK No.21/PUU-XII/2014, pada dasarnya telah mencerminkan penjaminan hak asasi tersangka atau terdakwa dengan dimasukkannya sah tidaknya penetapan status tersangka, penyitaan, dan penggeledahan sebagai objek yang dapat diajukan praperadilan. Dalam putusan MK No.21/PUU-XII/2014 juga memperjelas mengenai frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam KUHAP harus dimaknai minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP ditambah keyakinan penyidik secara objektif. Namun demikian, mengenai Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 yang menyatakan memperluas objek Praperadilan tidak dapat diartikan begitu saja menjadi kepastian hukum bahwa pasal 77 KUHAP telah berubah. Walaupun putusan MK bersifat final and binding namun tidak secara otomatis merubah KUHAP, oleh karena itu perlu diadakannya revisi KUHAP.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)