BibTex Citation Data :
@article{DLJ10843, author = {Berinda Sylvia Raganatha*, Sri Sudaryatmi, Sri Wahyu Ananingsih}, title = {EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN (STUDI DI DESA PURWOSARI, KECAMATAN WONOGIRI, KABUPATEN WONOGIRI)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Hukum Adat, Sengketa Tanah Warisan}, abstract = { Suatu realitas ketika seseorang meninggal dunia terjadi peristiwa hukum yang penting, yaitu penyerahan harta pewaris kepada ahli waris. Belum adanya hukum waris nasional, menjadikan masyarakat banyak menggunakan waris adat dalam pembagian warisan. Kenyataan tersebut dapat dilihat di Desa Purwosari, Kabupaten Wonogiri. Tidak bisa dipungkiri bahwa pembagian warisan bisa menimbulkan sengketa. Hukum adat tidak hanya menjadi sumber utama pembangunan hukum nasional, tetapi juga alternatif penyelesaian sengketa tanah warisan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kronologi sengketa tanah dan penyelesaiannya yang terjadi di Desa Purwosari, serta menganalisis eksistensi Hukum Adat untuk penyelesaian sengketa tanah warisan di Desa Purwosari. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah sosio legal, dengan deskriptif analitis. Adapun analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer serta data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan: (1) Sengketa tanah warisan di Desa Purwosari dialami oleh ahli waris Almarhum Bapak Wito dan Ibu Mikem, yaitu anak terakhir mempunyai keinginan untuk mendapatkan jatah warisan lebih banyak dibanding kakak-kakaknya; (2) Penyelesaian sengketa tanah warisan dimulai negosiasi para ahli waris diteruskan mediasi melalui Kepala Desa, dengan hasil anak terakhir mendapatkan harta warisan lebih banyak daripada kakak-kakaknya; (3) Hukum Adat masih eksis dipakai untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan di Desa Purwosari disebabkan banyak kelebihan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--20} doi = {10.14710/dlj.2016.10843}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10843} }
Refworks Citation Data :
Suatu realitas ketika seseorang meninggal dunia terjadi peristiwa hukum yang penting, yaitu penyerahan harta pewaris kepada ahli waris. Belum adanya hukum waris nasional, menjadikan masyarakat banyak menggunakan waris adat dalam pembagian warisan. Kenyataan tersebut dapat dilihat di Desa Purwosari, Kabupaten Wonogiri. Tidak bisa dipungkiri bahwa pembagian warisan bisa menimbulkan sengketa. Hukum adat tidak hanya menjadi sumber utama pembangunan hukum nasional, tetapi juga alternatif penyelesaian sengketa tanah warisan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kronologi sengketa tanah dan penyelesaiannya yang terjadi di Desa Purwosari, serta menganalisis eksistensi Hukum Adat untuk penyelesaian sengketa tanah warisan di Desa Purwosari. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah sosio legal, dengan deskriptif analitis. Adapun analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer serta data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan: (1) Sengketa tanah warisan di Desa Purwosari dialami oleh ahli waris Almarhum Bapak Wito dan Ibu Mikem, yaitu anak terakhir mempunyai keinginan untuk mendapatkan jatah warisan lebih banyak dibanding kakak-kakaknya; (2) Penyelesaian sengketa tanah warisan dimulai negosiasi para ahli waris diteruskan mediasi melalui Kepala Desa, dengan hasil anak terakhir mendapatkan harta warisan lebih banyak daripada kakak-kakaknya; (3) Hukum Adat masih eksis dipakai untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan di Desa Purwosari disebabkan banyak kelebihan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)