skip to main content

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 TENTANG INKONSTITUSIONALITAS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HASIL PE

*Heri Setiawan*, Fifiana Wisnaini, Hasyim Asy’ari  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian PHPU Kepala Daerah adalah inkonstitusional. Alasan kewenangan penyelesaian PHPU Kepala Daerah masih diberikan kepada Mahkamah Konstitusi adalah semata-mata untuk mengisi kekosongan hukum selama belum ada undang-undang yang mengaturnya. Permasalahan penelitian ini adalah apa yang menjadi latar belakang kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian PHPU Kepala Daerah sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 serta bagaimana implikasi hukum putusan tersebut terhadap PHPU Kepala Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari tahu gagasan perluasan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tulisan ini membahas tentang Mahkamah Konstitusi beserta kewenangannya dalam PHPU Kepala Daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang kewenangan Mahkamah Konstitusi sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 adalah sah dan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengalihan kewenangan PHPU Kepala Daerah dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengakomodir perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian PHPU Kepala Daerah. Latar belakang kewenangan Mahkamah Konstitusi sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 adalah berasal dari amar putusan kedua yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi masih berwenang mengadili PHPU Kepala Daerah selama belum ada undang-undang yang mengatur yang semata-mata diberikan kepada Mahkamah Konstitusi dalam rangka untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Implikasi hukum dari putusan tersebut adalah Mahkamah Konstitusi tidak lagi berwenang atau inkonstitusional dalam penyelesaian PHPU Kepala Daerah. Namun dalam perkembangannya, oleh pembentuk undang-undang kewenangan dikembalikan kepada Mahkamah Konstitusi secara atributif melalui Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa perkara perselisihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Fulltext View|Download
Keywords: PHPU Kepala Daerah, Mahkamah Konstitusi, Putusan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.