skip to main content

KAJIAN YURIDIS TERHADAP FUNGSI LEGISLASI DPRD PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

*Rahma Aulia*, Fifiana Wisnaeni, Ratna Herawati  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan daerah dan lembaga legislatif daerah “melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan”. Fungsi legislasi merupakan fungsi DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.

DPRD Propinsi Jawa Tengah sebagai lembaga legislatif daerah,  pada tahun 2015 telah menetapkan program legislasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebanyak 19 Raperda. Hingga Tanggal 31 Desember 2015 sebanyak 10 (sepuluh) Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda dengan perincian : 4 Perda Merupakan inisiatif DPRD dan 6 Perda merupakan usulan dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu penelitian ini difokuskan pada permasalahan: 1) Bagaimana Proses Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah?, dan 2) Bagaimana fungsi legislasi DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam Pembentukan Perda?

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berpegang pada segi yuridis dengan metode pendekatan diskriptif analitis dan eksploratif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analistis yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Data – data yang dibutuhkan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode penyajian data dilakukan pemeriksaan terhadap data-data sekunder yang telah diperoleh. Setelah melalui proses pemeriksaan data-data yang terpilih akan disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis.

Hasil penelitian dapat disimpulkan. Pertama : Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik ditinjau dari aspek materiil maupun aspek formil. Dari aspek materiil telah mencerminkan materi baik yang mencakup isi, bentuk maupun susunan yang di disertai dengan penjelasan atau keterangan serta Naskah Akademik. Adapun dari aspek formil telah dilakukan pembahasan melalui dua tingkat pembicaraan dan disetujui secara musyawarah mufakat oleh seluruh komisi dan fraksi DPRD Provinsi Jawa Tengah melalui rapat paripurna. Kedua : DPRD Provinsi Jawa Tengah didalam menjalankan fungsi legislasi melalui Pembentukan Peraturan Daerah pada tahun 2015 telah menetapkan program legislasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Sebanyak 19 Raperda telah ditetapkan dan hingga Tanggal 31 Desember 2015 hanya 10 (sepuluh) Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda dengan perincian : 4 Perda Merupakan inisiatif DPRD dan 6 Perda merupakan usulan dari Pemerintah Daerah.

Fulltext View|Download
Keywords: Fungsi Legislasi, DPRD dan Peraturan Daerah.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.