BibTex Citation Data :
@article{DLJ10808, author = {Yudijaya Kurniadi*, Eko Soponyono, Purwoto}, title = {KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PERBUATAN PEMALSUAN PITA CUKAI BERDASARKAN UU CUKAI (PUTUSAN NOMOR 64/PID.B/2013/PN.WNSB)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Kebijakan, Tindak Pidana Pemalsuan Pita Cukai, Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Pita Cukai.}, abstract = { Tindak Pidana Pemalsuan Pita Cukai merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh subyek hukum baik itu berupa instansi maupun perseorangan dengan membubuhi atau memalsukan cap resmi suatu negara baik itu materai maupun merek. Subyek hukum yang dimaksud disini yaitu pengusaha pabrik yang memproduksi minuman beralkohol ataupun rokok hasil tembakau. Syarat dan kewajiaban yang semakin sulit dipenuhi oleh subyek hukum serta banyaknya ketentuan yang dibuat oleh pemerintah terkait pita cukai, membuat masyarakat berani untuk melakukan perbuatan curang dengan memalsukan pita yang asli guna mengurangi pengeluaran dari jenis usahanya. Perumusan masalah dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan perbuatan pemalsuan pita cukai menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dan KUHP dan bagaimana kebijakan Hukum Pidana yang seharusnya dalam upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan pita cukai. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan menggunakan data sekunder. Tindak pidana yang terkait mengenai tindak pidana pemalsuan pita cukai dapat diambil contoh seperti kasus tindak pidana pemalsuan pita cukai yang dilakukan oleh Terdakwa Laurensius Soik yaitu dengan sengaja membubuhi atau memalsukan serta tidak menggunakan pita cukai asli yang dikeluarkan oleh Negara berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo No: 64/Pid.B/2013/PN.Wnsb. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan pita cukai saat ini yang terdapat dalam KUHP masih memiliki kelemahan dalam aturan mengenai tindak pidana pemalsuan pita cukai dan pemberian sanksi. Oleh karena itu kebijakan hukum pidana dalam upaya penaggulangan tindak pidana pemalsuan pita cukai di masa yang akan datang harusnya diatur lebih baik lagi dalam sistem pemberian sanksinya, sehingga dapat membantu para penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta hakim dalam memutus suatu perkara. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--21} doi = {10.14710/dlj.2016.10808}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10808} }
Refworks Citation Data :
Tindak Pidana Pemalsuan Pita Cukai merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh subyek hukum baik itu berupa instansi maupun perseorangan dengan membubuhi atau memalsukan cap resmi suatu negara baik itu materai maupun merek. Subyek hukum yang dimaksud disini yaitu pengusaha pabrik yang memproduksi minuman beralkohol ataupun rokok hasil tembakau. Syarat dan kewajiaban yang semakin sulit dipenuhi oleh subyek hukum serta banyaknya ketentuan yang dibuat oleh pemerintah terkait pita cukai, membuat masyarakat berani untuk melakukan perbuatan curang dengan memalsukan pita yang asli guna mengurangi pengeluaran dari jenis usahanya.
Perumusan masalah dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan perbuatan pemalsuan pita cukai menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dan KUHP dan bagaimana kebijakan Hukum Pidana yang seharusnya dalam upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan pita cukai.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan menggunakan data sekunder.
Tindak pidana yang terkait mengenai tindak pidana pemalsuan pita cukai dapat diambil contoh seperti kasus tindak pidana pemalsuan pita cukai yang dilakukan oleh Terdakwa Laurensius Soik yaitu dengan sengaja membubuhi atau memalsukan serta tidak menggunakan pita cukai asli yang dikeluarkan oleh Negara berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo No: 64/Pid.B/2013/PN.Wnsb.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan pita cukai saat ini yang terdapat dalam KUHP masih memiliki kelemahan dalam aturan mengenai tindak pidana pemalsuan pita cukai dan pemberian sanksi. Oleh karena itu kebijakan hukum pidana dalam upaya penaggulangan tindak pidana pemalsuan pita cukai di masa yang akan datang harusnya diatur lebih baik lagi dalam sistem pemberian sanksinya, sehingga dapat membantu para penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta hakim dalam memutus suatu perkara.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)