slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA BENDA WAKAF YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA KANTOR PERTANAHAN (STUDI PADA PUTUSAN NOMOR 393/PDT/2014/PT.MDN) | Muhyidin, Islamiyati | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA BENDA WAKAF YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA KANTOR PERTANAHAN (STUDI PADA PUTUSAN NOMOR 393/PDT/2014/PT.MDN)

*Alton Digo Reza Pratama*, Muhyidin, Islamiyati  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.  Tanah yang telah diwakafkan harus segera didaftarkan dan dicatatkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten / Kotamadya setempat. Namun dalam praktiknya masih banyak dijumpai tanah-tanah wakaf yang belum didaftarkan. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui proses pelaksanaan wakaf pada undang-undang Nomor 41 tahun 2004 berkaitan dengan kasus Putusan Nomor 393/PDT/2014/ PT.MDN dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap harta benda tidak bergerak dalam pelaksanaan tanah wakaf yang tidak segera dilakukan pendaftaran pada kasus Putusan Nomor 393/PDT/2014/ PT.MDN.

Metode penelitan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis.  Sumber penelitian diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan melalui literature dan studi pustaka.  Metode penyajian data melalui deskriptif, yang diolah dengan cara editing,  coding, reconstructing dan sistematizing. Metode analisis bahan hukum dilakukan melalui analisis kualitatif.

Hasil penelitian meguraikan bahwa : Proses pendaftaran tanah wakaf pada kasus putusan banding Nomor 393 / PDT/2014/PT.MDN tidak dilaksanakan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pelaksanaan wakaf dilakukan di bawah tangan. Tidak ada bentuk perjanjian otentik dan tidak didaftarkan pada kantor pertanahan.Pada kasus Putusan No.393/PDT/2014/PT.MDN, pelaksanaan wakaf tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum secara optimal demikian,disebabkan antara lain Penggugat tidak dapat membuktikan tanah tersebut adalah tanah wakaf dan setelah diteliti surat pengesahan nadzir No.KK.02.03/TW.01/2007 ditemukan pemalsuan tanda tangan.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum,Harta Benda Wakaf,Kantor Pertanahan,Putusan Nomor 393/PDT/2014/PT.MDN

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.