skip to main content

KEABSAHAN KONTRAK BERBAHASA ASING DAN KEPASTIAN TERHADAP AKIBAT HUKUM BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK, MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 DAN SURAT KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR : M.HH.UM.01.01-35 (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEG

*Bili Achmad*, Bambang Eko Turisno, Suradi  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Keabsahan kontrak berbahasa asing dan kepastian terhadap akibat hukum berdasarkan asas kebebasan berkontrak, menurut undang-undang nomor 24 tahun 2009 dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor : M.HH.UM.01,01-35 ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 451/ Pdt.G/2012.PN.JKT.Bar ). Asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata tidak sepenuhnya bebas melainkan adanya pembatasan-pembatasan yakni dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan yang mewajibkan penggunaan bahasa indonesia tetapi kemudian Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan surat untuk menanggapi pembatasan tersebut. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengehtahui keabsahan kontrak yang tidak menggunakan bahasa indonesia berdasarkan asas kebebasan berkontrak menurut UU Nomor 24 tahun 2009 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.UM.01.01-35 dan untuk mengetahui kepastian terhadap kepastian hukum kontrak yang tidak menggunakan bahasa indonesia berdasarkan putusan putusan pengadilan negeri Jakarta barat yang membatalkan kontrak berbahasa asing.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif, spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, metode pengumpulan data yang dilakukan penulis yaitu dengan studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan dengan narasumber yakni advokat di NA Frima Lawfirm.

Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan Berdasarkan syarat syahnya perjanjian yang tertuang dalam pasal 1320 KUH Perdata maka dapat diketahui bahwa kontrak berbahasa asing tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sehingga kontrak berbahasa asing atau kontrak yang tidak menggunakan bahasa indonesia menjadi tidak sah, sekalipun adanya asas kebebasan berkontrak para pihak tidak dapat menentukan pilihan bahasa dikarenakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan penggunaan bahasa indonesia, surat Kemenkumham tidak menjadikan pertimbangan hakim dalam menolak pembatalan kontrak berbahasa asing karena sifatnya hanya peraturan kebijakan, selain itu terdapat dua kemungkinan terhadap akibat hukum kontrak yang tidak menggunakan bahasa indonesia yakni batal demi hukum dan dapat dibatalkan, sehingga terdapat ketidakpastian hukum terkait kontrak yang dibuat tidak menggunakan bahasa indonesia, sehingga diperlukan peraturan presiden yang mengatur pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2009.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebebasan Berkontrak, Bahasa Indonesia, Sahnya Kontrak, Akibat Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.