BibTex Citation Data :
@article{DLJ10788, author = {Raihan Mahdy*, Hendro Saptono, Siti Mahmudah}, title = {IMPLEMENTASI PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY BAGI PENINGKATAN KEGIATAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA PT INDONESIA POWER}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Corporate Social Responsibility (CSR), Perusahaan, Usaha Kecil dan Menengah (UKM)}, abstract = { Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahaan yang wajib melaksanakan CSR adalah perusahaan yang bergerak dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Dalam hal ini PT Indonesia Power merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam sehingga memiliki tanggung jawab untuk melakukan CSR. Kegiatan CSR yang dilakukan oleh PT Indonesia Power adalah untuk meningkatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sehingga dapat membantu pembangunan negara. Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pertama bagaimana pengaturan hukum mengenai CSR pada PT Indonesia Power dan kedua bagaimana implementasi pelakasanaan CSR bagi peningkatan UKM pada PT Indonesia Power. Berdasarkan hasil peneilitian PT Indonesia Power merupakan perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam sehingga, secara mandatory menjalankan kegiatan CSR berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan regulasi internal dari perusahaan. Pelaksanaan kegiatan CSR pada PT Indoensia Power terbagi menjadi 3 (tiga) aspek utama, yaitu: Program Pelayanan Masyarakat, Pembinaan Hubungan, dan Pemberdayaan Masyarakat. kegiatan Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan cara peningkatan UKM. Pelaksanaanya dilakukan melalui proses pemberian bantuan, pelatihan dan strategi pemasaran. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2016.10788}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10788} }
Refworks Citation Data :
Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahaan yang wajib melaksanakan CSR adalah perusahaan yang bergerak dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Dalam hal ini PT Indonesia Power merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam sehingga memiliki tanggung jawab untuk melakukan CSR. Kegiatan CSR yang dilakukan oleh PT Indonesia Power adalah untuk meningkatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sehingga dapat membantu pembangunan negara. Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pertama bagaimana pengaturan hukum mengenai CSR pada PT Indonesia Power dan kedua bagaimana implementasi pelakasanaan CSR bagi peningkatan UKM pada PT Indonesia Power. Berdasarkan hasil peneilitian PT Indonesia Power merupakan perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam sehingga, secara mandatory menjalankan kegiatan CSR berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan regulasi internal dari perusahaan. Pelaksanaan kegiatan CSR pada PT Indoensia Power terbagi menjadi 3 (tiga) aspek utama, yaitu: Program Pelayanan Masyarakat, Pembinaan Hubungan, dan Pemberdayaan Masyarakat. kegiatan Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan cara peningkatan UKM. Pelaksanaanya dilakukan melalui proses pemberian bantuan, pelatihan dan strategi pemasaran.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)