skip to main content

TINJAUAN TENTANG KERJASAMA PEMBIAYAAN DENGAN SISTEM BUILD OPERATE AND TRANSFER (BOT) DALAM MENGEFISIENSIKAN DAN MENGOPTIMALKAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) (STUDI KASUS PADA PDAM TIRTA KERTA RAHARJA KABUPATEN TANGERANG)

*Ibnu Surahman*, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pengembangan dan penyediaan sistem air minum sangatlah penting untuk kehidupan masyarakat banyak yang sulit untuk mendapatkan air tanah yang bersih. Berkenaan dengan hal tersebut, maka sumber mata air dan pengelolaan air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) belakangan ini mulai dilakukan peningkatan suplai air bersih untuk memenuhi kebutuhan konsumen (masyarakat). Mengingat keterbatasan dana yang dimiliki oleh Pemerintah sehingga diperlukan pembiayaan dari pihak swasta. Bagi pemerintah daerah pembiayaan infrastruktur dengan mengandalkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) juga dirasakan semakin terbatas jumlahnya, untuk itu dibutuhkan kerjasama pemerintah swasta, oleh sebab itu PDAM Tirta Kerta Raharja melakukan kerjasama perjanjian dengan sistem Build Operate and Transfer (BOT) dengan pihak swasta untuk menutup APBD yang tidak mencukupi dalam pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Berdasarkan latar belakang penulisan hukum ini, permasalahan yang diambil adalah bagaimana hubungan hukum para pihak dalam perjanjian kerjasama BOT dan apa saja kendala yang timbul saat kerjasama Build Operate and Transfer (BOT) berlangsung.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian penulisan hukum ini adalah metode pendekatan yuridis  empiris. Pendekatan secara yuridis merupakan penelitian yang memuat peraturan perundang-undangan dan peraturan hukum lainnya mengenai Build Operate and Transfer (BOT). Sedangkan pendekatan empiris merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung melakukan wawancara kepada narasumber yang terkait kerjasama BOT tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan kerjasama BOT PDAM Kabupaten Tangerang dengan pihak swasta merupakan perjanjian timbal balik yang saling menguntungkan.kerjasama tersebut menghasilkan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban serta keuntungan dan kerugian yang diperoleh para pihak. Kerjasama BOT tersebut dilakukan selama 25 tahun, pihak yang melakukan pembangunan adalah swasta (build) dan dimanfaatkan selama 25 tahun (operate), setelah jangka waktu berakhir maka akan diserahkan kepada PDAM Tirta Kerta Raharja bangunan Sistem Penyedeiaan Air Minum (SPAM) tersebut (transfer). Secara umum proses pelaksanaan perjanjian berjalan dengan lancar, namun tak terlepas dari kendala-kendala dalam pelaksanaannya.

Fulltext View|Download
Keywords: Build Operate and Transfer (BOT)

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.