skip to main content

KEBIJAKAN OPERASI MILITER TENTARA NASIONAL INDONESIA TERHADAP ORGANISASI PAPUA MERDEKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

*Georgy Mishael*, Joko Setiyono, Soekotjo Hardiwinoto  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Salah satu faktor pemicu konflik  di Papua Barat adalah perbedaan interpretasi  masuknya Papua Barat ke dalam NKRI. Menurut OPM, masuknya Papua Barat ke NKRI tidaklah sah. Mereka berpendapat bahwa berdasarkan fakta sejarah Papua Barat telah mencapai kemerdekaannya pada tanggal 1 Desember 1961 yang dideklarasikan oleh Niew Guinea Raad. OPM membuat berbagai masalah dan propaganda untuk melawan pemerintah. Pemerintah melaksanakan operasi militer untuk mengatasi pemberontakan yang dilakukan oleh OPM.

Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah : apakah yang menjadi pertimbangan hukum dilaksanakannya kebijakan operasi militer TNI terhadap OPM dan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Data dalam penelitian ini yaitu bahan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka.

Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kebijakan operasi militer TNI terhadap OPM telah diatur dalam perundang-undangan nasional dan Hukum Humaniter Internasional memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menumpas OPM.

Fulltext View|Download
Keywords: Papua Barat, OPM, TNI, Operasi Militer

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.