skip to main content

ANALISIS YURIDIS TINDAKAN MENGAKSES INFORMASI ELEKTRONIK SECARA ILEGAL BERDASARKAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

*Achmad Nosi Utama*, Nyoman Serikat Putra Jaya, Purwoto  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Salah satu konsekuensi dari perkembangan teknologi informasi yaitu semakin mudahnya suatu pihak untuk mengakses Informasi Elektronik secara ilegal. Sebagai Negara Hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan aturan hukum untuk menanggulangi tindakan mengakses Informasi Elektronik secara ilegal tersebut. Sehingga, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi terhadap perbuatan mengakses Informasi Elektronik secara ilegal berdasarkan hukum positif Indonesia dan untuk mengkaji kebijakan formulasi dalam penanggulangan perbuatan mengakses Informasi Elektronik secara ilegal berdasarkan hukum di Indonesia yang lebih baik pada masa yang akan datang.

Berdasarkan hasil penelitian ini, diperoleh hasil bahwa tindakan mengakses Informasi Elektronik secara ilegal dirumuskan sebagai suatu tindak pidana, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kebijakan formulasi terhadap tindakan mengakses Informasi Elektronik secara ilegal berdasarkan hukum di Indonesia yang akan datang sudah mulai diatur melalui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Tahun 2012. Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Tahun 2012 tersebut memiliki aturan yang lebih lengkap dibandingkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia perlu dilakukan secepatnya. 

Fulltext View|Download
Keywords: Akses Ilegal, Informasi Elektronik, Kebijakan Hukum Pidana

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.