slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN ASAS PELAYANAN YANG BAIK BERDASARKAN PASAL 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI PEMERINTAH KOTA SEMARANG | Dwi Poernomo, Henny Juliani | Diponegoro Law Journal skip to main content

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN ASAS PELAYANAN YANG BAIK BERDASARKAN PASAL 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI PEMERINTAH KOTA SEMARANG

*Andhika Satya Pratama*, Dwi Poernomo, Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas pelayanan yang baik berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Pemerintah Kota Semarang dan untuk mengetahui kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Semarang dalam melakukan penerapan asas pelayanan yang baik terhadap kinerja pemerintahan serta bagaimana upaya-upaya dan solusi terhadap kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Semarang dalam menjalankan wewenangnya. Secara garis besar penerapan asas pelayanan yang baik yakni asas-asas dalam pengelolaan pengaduan masyarakat di Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini dilaksanakan oleh Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (P3M) yang dibentuk atas dasar hukum Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kota Semarang. Pelayanan pengaduan yang dilaksanakan oleh P3M Kota Semarang berlandaskan atas prinsip kepastian hukum, transparansi, koordinasi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, objektivitas, proporsionalitas, dan kerahasiaan. P3M Kota Semarang banyak mengalami kendala-kendala yang dihadapi, diantaranya adalah sosialisasi dan pola komunikasi antara P3M dan SKPD belum terjalin dengan harmonis. Solusi untuk kendala-kendala yang dialami oleh P3M diantaranya yaitu memberikan sosialisasi yang lebih terbuka, meningkatkan kualitas pola komunikasi antara P3M dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna menghindari terputusnya komunikasi antara P3M dan SKPD yang terkait dengan pengaduan tersebut.
Fulltext View|Download
Keywords: Asas pelayanan yang baik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pemerintah Kota Semarang.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.