BibTex Citation Data :
@article{DLJ10761, author = {Risa Ayuta Naomi*, Budiharto, Hendro Saptono}, title = {TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH DALAM PENYALAHGUNAAN DEPOSITO UNTUK INVESTASI (STUDI KASUS BANK BTPN CABANG BSD TANGERANG)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Tanggung Jawab Bank, Perlindungan Nasabah, Prinsip Kehati-hatian}, abstract = { Bank khususnya Bank Umum bukan sekedar sebagai lembaga perantara keuangan dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang defisit dana tetapi juga merupakan fondasi dari keuangan setiap negara yang bergerak dalam kegiatan usaha dan berbagai jasa yang diberikan. Bank melayani serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Bank sebagai lembaga keuangan ternyata tidak selalu mengikuti prosedur yang benar dan terkadang melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi nasabah. Kesalahan yang dilakukan salah satunya merupakan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah secara tidak langsung untuk mengantisipasi kerugian terhadap nasabah yang seharunya diterapkan dengan baik guna menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank dan mencegah timbulnya kerugian nasabah atas tindakan atau perbuatan melawan hukum dari pihak bank itu sendiri serta mencegah menurunnya tingkat kesehatan bank. Dari metode penelitian dalam penulisan ini yang melalui pendekatan yuridis normative dan dilakukan dengan penelitian kepustakaan, disimpulkan bahwa bank harus bertanggungjawab sebagai wujud pemberian perlindungan hukum atas segala kerugian yang dirasakan oleh nasabahnya dan dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya harus sesuai peraturan yang sudah ditentukan serta menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mencapai tujuan perbankan itu sendiri yaitu meningkatkan kesejahteraan perekonomian dan tercapainya tujuan pembangunan nasional. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2016.10761}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10761} }
Refworks Citation Data :
Bank khususnya Bank Umum bukan sekedar sebagai lembaga perantara keuangan dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang defisit dana tetapi juga merupakan fondasi dari keuangan setiap negara yang bergerak dalam kegiatan usaha dan berbagai jasa yang diberikan. Bank melayani serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Bank sebagai lembaga keuangan ternyata tidak selalu mengikuti prosedur yang benar dan terkadang melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi nasabah. Kesalahan yang dilakukan salah satunya merupakan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah secara tidak langsung untuk mengantisipasi kerugian terhadap nasabah yang seharunya diterapkan dengan baik guna menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank dan mencegah timbulnya kerugian nasabah atas tindakan atau perbuatan melawan hukum dari pihak bank itu sendiri serta mencegah menurunnya tingkat kesehatan bank.
Dari metode penelitian dalam penulisan ini yang melalui pendekatan yuridis normative dan dilakukan dengan penelitian kepustakaan, disimpulkan bahwa bank harus bertanggungjawab sebagai wujud pemberian perlindungan hukum atas segala kerugian yang dirasakan oleh nasabahnya dan dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya harus sesuai peraturan yang sudah ditentukan serta menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mencapai tujuan perbankan itu sendiri yaitu meningkatkan kesejahteraan perekonomian dan tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)