skip to main content

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PADA PT. XL AXIATA TBK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

*Nabila Zahra*, Hendro Saptono, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi bagi perseroan di Indonesia yang telah diatur melalui Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sebagai peraturan yang memayungi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan/ CSR di Indonesia.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan pada perusahaan PT. XL Axiata dan mengetahui mengenai kesesuaian pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan PT. XL Axiata terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PT. XL Axiata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perusahaan PT. XL Axiata telah melaksanakan program-program tanggung jawab sosial yang dapat dibuktikan melalui program-programnya yaitu bidang pendidikan dan pengembangan masyarakat. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan oleh PT. XL Axiata telah sesuai dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah yang berkaitan dengan PT. XL Axiata.
Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Perseroan Terbatas

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.