skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN TAKSI UBER DITINJAU DARI UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

*Dian Ranu Ismawan*, Suradi, Aminah  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara pelaku usaha taksi uber dengan konsumen, tanggung jawab pelaku usaha taksi uber dalam hal terjadi kecelakaan dan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hal konsumen mengalami kerugian. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa pelaku usaha taksi uber dengan konsumen tidak berhubungan secara langsung. Sebelum pelaku usaha taksi uber bertemu dengan konsumen terlebih dahulu dihubungkan melalui aplikasi uber yang disediakan oleh Perusahaan Uber. Hubungan hukum antara pelaku usaha uber dengan konsumen terjadi karena adanya suatu perjanjian pengangkutan, sedangkan dalam hal terjadi kecelakaan, tanggung jawab pelaku usaha taksi uber adalah mengganti semua kerugian yang dialami konsumen sampai konsumen sembuh. Bagi pelaku usaha taksi uber yang melakukan tindakan kriminal maka oleh Perusahaan Uber Jakarta pelaku usaha taksi uber tersebut akan dikeluarkan dari anggota uber Jakarta dan pelaku usaha taksi uber tersebut akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian agar diproses lebih lanjut. Penelitian ini merekomendasikan agar Perusahaan Uber Jakarta mengurus ijin beroperasi terlebih dahulu untuk mendapatkan status hukumnya sebagai angkutan resmi. Sehingga hubungan antara pelaku usaha taksi uber dengan konsumen terdapat kepastian hukum. 

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Taksi Uber Jakarta.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.