skip to main content

KONTRIBUSI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CYBERSEX DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

*Muhamad Mahrus S.W.*, Eko Soponyono, Laila Mulasari  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kebijakan Hukum Pidana Islam dalam menanggulangi cybersex pada saat ini, dijelaskan secara rinci dalam berbagai rujukan, antara lain fiqh Jinayah, Hadist Rasulullah SAW terkait dengan cybersex, Qanun Hukum Jinayat Aceh, dan  Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi. Adapun Kontribusi hukum pidana Islam dalam menanggulangi  cybersex dapat dijumpai dalam RUU KUHP 2015 dan sesuai dengan nilai-nilai hukum pidana Islam. Dalam Kajian perbandingan dengan Negara Islam seperti Nigeria, Malaysia, dan Kelantan juga memaknai cybersex sebagai perbuatan mendekati zina dengan menggunakan paradigma fungsional, yang berarti memaknai perbuatan sebagai suatu tindak pidana apabila telah memenuhi fungsi yang sama dengan bentuk perbuatan fisiknya, menariknya dalam Negara Armenia ketentuan tersebut masih dilengkapi dengan formulasi pasal terkait dengan kejahatan Komputer. Sehingga dengan wacana perubahan undang-undang hukum pidana nasional, hukum pidana Islam senantiasa mampu memberikan konsep-konsep yang menjadi solusi dalam memberikan keadilan hukum.
Fulltext View|Download
Keywords: Kontribusi, Hukum Pidana Islam, Cybersex, Pembaharuan Hukum Pidana

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.