skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PELYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL (BPPTPM) DI KOTA BOGOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009

*Syaviana Isviantiari*, Indarja, Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) di Kota Bogor, berupaya untuk dapat melayani kepentingan masyarakat dalam mengurus perizinan dengan sebaik mungkin dengan didasarkan kepada prinsip-prinsip pelayanan publik yaitu, transparan, akuntabilitas, partisipatif, kesamaan hak efisien, keseimbangan antara hak dan kewajiban serta profesional,sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih optimal.3 (tiga) permasalahan yang diteliti dalam penulisan hukum ini adalah : pertama, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) di Kota Bogor; Kedua, hambatan yang ada dalam pelayanan yang dilakukan oleh BPPTPM dan Ketiga, upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, spesifikasi penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan peraturan yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis, kemudian dilakukan pemecahan masalah melalui data-data yang diperoleh. Metode pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif ini didapatkan melalui wawancara dan studi kepustakaan dengan cara inventarisasi data primer, data sekunder dan menjelajah internet. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif-kuantitatif yaitu dimana data yang telah diperoleh kemudian di analisis sehingga menghasilkan data deskriptif analitis.

Hasil penelitian dari penulisan hukum ini adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) yang mempunyai peranan penting dalam menciptakan pelayanan terpadu satu pintu dan dalam menciptakan sistem pelayanan baru yaitu one day service . Pelaksanan pelayanan yang dilakukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) mengalami beberapa  hambatan antara lain permasalahan Sumber Daya Alam (SDA) berupa keterbatasan lahan, Sumber Daya Manusia (SDM) berkaitan dengan aparatur, serta sarana dan prasaranan penunjang terlaksananya perizinan yang belum optimal. Simpulan dari penelitian ini adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) sebagai badan yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan pelayanan one stop service  lebih mempermudah pengurusan perizinan dan mempersingkat waktu pelayanan perizinan sehingga proses pembuatan perizinan pun tidak lagi menghabiskan waktu yang lama, lebih mudah, murah dan efisien.

Fulltext View|Download
Keywords: Tugas dan Fungsi, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), Pelayanan Publik.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.